Kaitan Logis antara Air Liur Anjing dan Debu
Oleh: M. Masyhuri Mochtar*)

Gambar: Anjing Growls
Sucinya wadah salah seorang di antara kamu jika anjing menjilatinya, adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah/pasir. (HR. Muslim)
Hadis
yang tercantum dalam Shahîh Muslim di atas, di samping menjelaskan
kenajisan anjing, juga menjelaskan bagaimana cara menyucikan sesuatu
yang terkena najis berat ini, yaitu membasuhnya tujuh kali, yang salah
satunya dicampur dengan debu. Lalu apa kira-kira yang melandasi
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam untuk menganjurkan hal
demikian?
Pada
dasarnya, ketetapan najis bagi air liur anjing ini dipandang dari
dimensi yang bersifat ritual, bukan rasional, sehingga tidak harus ada
alasan logisnya. Dimensi akal masih jauh dari kesempurnaan untuk
menganalisa secara detail tentang najisnya air liur anjing. Memang,
agama tidaklah diukur dengan akal. Sayidina Ali mengatakan: "
Andaikan agama diukur dengan akal, maka mengusap sisi bawah muzah (sepatu) lebih utama daripada mengusap sisi atasnya. Dan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah mengusap di atas dua sepatu." (HR. Abu Dawud).
Meski
demikian, setiap ketetapan syariat sudah pasti mengandung hikmah. Untuk
mengungkap hikmah itu, manusia sifatnya hanya meraba (zhannî) atau
memperkirakan, tidak sampai pada tingkatan memastikan (qath'î).
Ketentuan pastinya, hanya peletak syariat saja yang tahu.
Sementara
itu, bersamaan dengan kecanggihan teknologi di era modern ini, ternyata
telah diketemukan alasan logis di balik anjuran Nabi Shallallahu
'Alaihi wa Sallam di atas. Science berhasil mengungkap bahwa di dalam
air liur anjing ternyata terdapat kuman yang membahayakan manusia.
Sebuah
penelitian mengungkapkan bahwa, jika ada seseorang yang digigit anjing
tidak segera ditangani, maka akan berakibat fatal baginya. Pernyataan
itu muncul ketika penelitian itu mengkaji bahaya anjing sebagai binatang
peliharaan. Hal itu terjadi karena air liur anjing mengandung bakteri
yang membahayakan manusia. Alasannya adalah karena anjing tidak
berpeluh, sehingga ia berpeluh melalui lelehan air liur dari mulutnya
yang terus menganga.

Gambar: The Dog Whisperer
Contoh
kasusnya telah terjadi di Bali (29 November 2008). Gubernur Bali, Made
Mangku Pastika, menyerukan kepada warganya untuk memberangus anjing
liar. Seruan itu diberikan setelah Bali dinyatakan positif rabies.
Status tersebut disandang setelah tiga warga dilaporkan meninggal dalam
kondisi terjangkit virus yang dibawa anjing. Akhirnya warga Denpasar,
Bali , memburu setiap anjing liar yang tak bertuan untuk dibunuh.
Kasus
yang sama terjadi di Tiongkok. Sejak 25 Juli 2006, pemerintah Tiongkok
menggalakkan kampanye antirabies. Pemerintah menginstruksikan untuk
membunuh lebih dari 5000 anjing di kota Muding, Provinsi Yunnan .
Kampanye itu dilakukan setelah tiga warga kota itu meninggal akibat
rabies. Menurut data pemerintah, sejak Januari 2006 terdapat 360 orang
yang digigit anjing, tiga di antaranya meninggal.
Melihat
beberapa kasus di atas, tidak heran jika Nabi Muhammad Shallallahu
'Alaihi wa Sallam menginstruksikan kita sebagaimana Hadits di atas.
Bahkan beliau memerintahkan untuk membunuh anjing gila karena penyakit
berbahaya yang mungkin merebak dalam masyarakat akibat gigitannya.
Lalu mengapa harus disucikan dengan debu? Bukankah dengan debu malah menambah kotor?
Pertanyaan
seperti itu pasti terlintas di benak kita. Sayid Muhammad bin Alwi
al-Maliki dalam Ibânatul-Ahkâm, mengategorikan perintah Nabi Shallallahu
'Alaihi wa Sallam itu sebagai bagian dari mukjizat. Beliau menjelaskan
bahwa riset ilmuan membuktikan bahwa, air liur anjing mengandung mikroba
atau bibit penyakit, sehingga jika objek yang terkena air liur anjing
dicuci dengan sabun, maka tidak menjamin bersih dari microba. Untuk
mematikan kuman tersebut, harus dengan cara ditaburi tanah atau debu
yang dicampur dengan air. Cara ini terbukti ampuh berdasarkan riset
laboratorium yang di masa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak ada.
Suatu
ketika, mantan Presiden Repulik Indonesia, Soekarno, pernah mengatakan
bahwa pada zaman sekarang kita tidak perlu lagi menyamak, atau membasuh
tujuh kali yang diantaranya dicampur dengan debu apabila terkena najis
kelas berat. Menurutnya, cukup menggunakan sabun. Pendapatnya ditentang
oleh para ulama Indonesia pada waktu itu. Para ulama tersebut meminta
Presiden untuk melakukan eksperimen guna membuktikan mana yang lebih
relevan; penggunaan sabun atau dengan debu.
Maka
dilakukanlah eksperimen dengan sampel dua benda yang telah dijilat oleh
anjing. Satu di antaranya dicuci menggunakan sabun, dan yang satu lagi
dibersihkan dengan debu. Setelah itu, kedua benda tadi diperiksa di
bawah electron microscope. Hasilnya didapati bahwa, benda yang dibasuh
dengan menggunakan sabun masih terlihat kuman dari hasil jilatan anjing.
Sebaliknya, benda yang dibersihkan dengan debu sangat bersih dan
terbebas dari kuman.
Di
sini, yang perlu ditegaskan kembali adalah, bahwa tolok ukur najisnya
anjing dan babi adalah dimensi ritual menurut pandangan syariah, bukan
dimensi akal. Oleh sebab itu, proses pensucian najis mughallazhah tetap
mengacu pada proses yang bersifat ritual pula, sehingga kedudukan tanah
di sini tidak bisa diganti dengan sejenis cairan pembersih apa pun.
Begitu juga hitungan berapa kali pencuciannya: bersifat formal-ritual,
dan paten untuk diikuti apa adanya.

Gambar: The Dog Whisperer
Sebagai
perbandingan adalah buah apel. Vitamin yang terkandung di dalamnya
tentu sangat bermanfaat bagi kesehatan. Akan tetapi, ada sisi lain yang
perlu diperhatikan; dari mana asal apel tersebut? Kalau hasil mencuri,
walaupun manfaat vitamin bisa didapat, dampak perkara haram yang masuk
ke dalam tubuh sangat berpengaruh pada sikap keseharian. Jika perilaku
seseorang menjauh dari ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala bisa
diprediksikan bahwa makanannya kurang bersih, atau tidak halal. Pengaruh
ini tidak bisa diukur dengan sains dan teknologi, karena hanya Allah
Subhanahu wa Ta'ala yang lebih mengetahuinya. Rasulullah Shallallahu
'Alaihi wa Sallam telah menjelaskan masalah ini: "
Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram, maka neraka lebih utama baginya." (HR. at-Tirmidzi)
Kalangan
ahli kasyf (dapat melihat hal-hal abstrak dengan mata batin) sepakat
bahwa, makan atau minum dari sisa-sisa jilatan anjing akan menyebabkan
kerasnya hati, hingga seorang hamba tidak bisa menangkap nasehat baik
dan sulit untuk mengerjakan kebaikan.
Satu
bukti lagi, sebuah kejadian menarik yang dialami oleh salah satu murid
Imam Malik, di mana dalam Madzhab Maliki, anjing tidak termasuk najis
mughallazhah. Suatu hari sang murid tersebut minum susu dari sisa
jilatan anjing. Di luar dugaan, ia mengalami kebuntuan nalar dalam ilmu
agama dan hatinya menjadi beku dan keras. Beberapa nasehat ia abaikan
dan kesehariannya penuh kenistaan. Kejadian ini terus berlangsung selama
sembilan bulan. (Mîzânul-Kubrâ, hlm. 114)
Jadi,
walaupun secara sains sudah bersih, tidak ada jaminan juga dianggap
bersih oleh Syara'. Karena bisa jadi dari segi agama yang bersifat
ta'abbudiy justru mengnggap masih kotor, sebelum ada keputusan suci dari
Syara', tentunya melalui cara yang telah ditetapkan oleh Syara' pula.
Inilah hal yang kadang tidak bisa dinalar dengan intlegensi manusia.
Bisa jadi, karena malaikat pemberi petunjuk tidak mau mendekatinya.
Wa-Allâhu a'lam.
*).
M. Masyhuri Mochtar, Penulis adalah staf pengajar Madrasah Miftahul
Ulum Tingkat Tsanawiyah Pondok Pesantren Sidogiri. Tulisan ini dimuat di
Buletin Sidogiri Edisi 38/Tahun IV/Rabius Tsani/1430 H.
Sumber tulisan: Taman Hikmah
0 komentar:
Posting Komentar